Tuntaskan Kasus Polisi Tembak Polisi, RGPI NTB Tuntut Kapolri Jangan Pandang Bulu
ASLINEWS.ID – Kasus tembak menembak antara petinggi Polri dengan anak buahnya kini menuai polemik dan pro kontra di masyarakat. Apalagi dengan sikap tegas Kapolri yang baru-baru ini ‘memecat’ 24 anak buahnya yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas melakukan pengusutan atas kasus tewasnya Brigadir J yang diduga melibatkan Irjen FS. Kali ini tuntutan disampaikan Ketua DPW Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) NTB Lalu Syukron Prayogi yang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus Irjen FS dengan sungguh-sungguh tanpa tebang pilih dan membuka akses publik selebar-lebarnya biar masyarakat ikut mengawasi.”Inilah momentum yang pas untuk Polri berbenah dan menunjukkan kinerjanya ke publik sekaligus upaya untuk pembersihan di institusi Polri,”tegasnya dalam keterangan pers yang diterima ASLINEWS.ID, Jumat (26/8). Menurutnya, dengan adanya kasus FS, Polri harus bisa membuktikan penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang bulu.”Oleh sebab itu RGPI NTB mendukung Pak Kapolri menuntaskan kasus ini secepatnya tanpa ragu dan kompromi,”tegasnya. BACA JUGA: Doktor Rohadi Ketua Dewan Pakar, Kaspul Jadi Sekjen IKA SMANSABAYA Sebagaimana diketahui, Kasus penembakan yang berakibat tewasnya Brigadir J disoroti banyak pihak, mulai dari kalangan para tokoh di dalam pemerintahan hingga masyarakat luas. Kejadian penembakan antar polisi ini juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian, dan nama baik bagi kepolisian jika Polri bisa memecahkan ini dengan baik. Di masyarakat sendiri berkembang opini liar akibat banyaknya kejanggalan dalam peristiwa ini, maka tentu penting bagi penyidik untuk bisa bersikap objektif dan melepaskan persepsi pribadi dalam memecahkan kasus ini. Baru-baru ini? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 anak buahnya. Pencopotan itu buntut dari ketidakprofesionalan personel saat oleh TKP kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pencopotan tertuang dalam Telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani As Sdm Kapolri ini mulai dari Komisaris Besar (Kombes) hingga Bharada. BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah KAMADA NTB, Ini Pesan Rektor UAD! Berikut Daftar Petinggi Polri yang Dicopot dari Jabatannya seperti dikutip ASLINEWS.ID dari DISWAY. Daftar Mutasi Personel Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri Kompol Baiquni Wibowo jabatan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri Kompol Chuck Putranto Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri BACA JUGA: Sukri Aruman Terpilih Jadi Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pringgabaya Daftar Pengganti Personel Polri yang Dimutasi Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro Wabprof Divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.(E-AN/01)